Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penyelenggara Jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa lain atau penyelenggara jaringan lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
Koreksi Anda
