Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 26 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net) adalah rasio panggilan yang gagal terhadap jumlah panggilan uji (test call) pada periode waktu tertentu pada jaringan yang berbeda yang ditandai dengan tidak adanya nada sibuk, nada dering dan nada jawab dalam 30 detik setelah detik terakhir pada nomor test call diterima oleh jaringan. 2. Network Post Dialling Delay adalah interval waktu antara saat pengguna menyelesaikan pemanggilan nomor sampai dengan saat dia menerima nada panggil (ringing tone). 3. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau layanan teleponi dasar berdasarkan kontrak dengan penyelengara jasa. 4. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar yang tidak berdasarkan kontrak dengan penyelenggara jasa. 5. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai. 6. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur umum/nasional. 7. Jam Sibuk adalah setiap jam dalam suatu periode sibuk antara pukul 08.00 sampai pukul 20.00 sesuai waktu setempat pada hari kerja. 8. Penyelenggara Jasa adalah penyelenggara jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap yaitu telepon, faksimili, teleks dan telegraf. 9. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu- waktu, tidak dapat diduga dan berada diluar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti bencana alam, fiber cut, wabah penyakit, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum. 10. Pihak Ketiga adalah pihak selain penyelenggara jasa dan pengguna. 11. Badan Regulasi Telekomunkasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi INDONESIA.
Koreksi Anda