Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Kementerian berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(1) pendanaannya dibebankan pada anggaran Kementerian atau sumber dana lain yang sah.
Koreksi Anda
