Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP dilakukan melalui:
a. pengembangan unsur-unsur SPIP; dan
b. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja.
(2) Pengembangan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP.
(3) Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
