Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPIP dilakukan secara terencana dan bertahap untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. (2) Tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. tahap persiapan; b. tahap pelaksanaan; c. tahap pemantauan berkelanjutan dan evaluasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk operasionalisasi tahapan SPIP dibuat petunjuk teknis penyelenggaraan SPIP oleh Satuan Tugas SPIP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id