Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian meliputi: a. biaya dan manfaat (cost and benefit); b. sumber daya manusia; c. kriteria pengukuran efektivitas; d. teknologi informasi; e. praktek-praktek sehat (sound practises) yang berlaku umum; dan f. dilakukan secara komprehensif.
Koreksi Anda