Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian meliputi:
a. biaya dan manfaat (cost and benefit);
b. sumber daya manusia;
c. kriteria pengukuran efektivitas;
d. teknologi informasi;
e. praktek-praktek sehat (sound practises) yang berlaku umum; dan
f. dilakukan secara komprehensif.
Koreksi Anda
