Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Tujuan Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian adalah untuk memberikan keyakinan tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan bidang komunikasi dan
informatika dalam hal keandalan laporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
