Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian sebagai berikut: a. Landasan bagi pimpinan Unit Kerja dalam menyelenggarakan kegiatan mulai dari perencanaan, pengawasan sampai dengan pertanggung jawaban secara tertib, terkendali, efisien dan efektif. b. agar sistem pengelolaan keuangan negara di Kementerian lebih akuntabel dan transparan sehingga tercipta tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 26-per-m-kominfo-12-2012 Tahun 2012 | Pasal.id