Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Unit Administrasi Sistem Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan; b. penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin keandalan dan ketersediaan layanan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE Kemkominfo; dan d. pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Unit Registrasi dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan pendaftaran Pengguna SPSE; b. penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; c. verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE; d. pengelolaan arsip dan dokumen pengguna SPSE; e. menyetujui dan menolak pendaftaran Pengguna SPSE; dan f. menonaktifkan User ID dan Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, dan permintaan dari PA/KPA/PPK dan ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan berkaitan dengan daftar hitam. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Unit Layanan dan Dukungan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian layanan konsultasi mengenai proses Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement; b. pemberian informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE; c. penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE; dan d. pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE.
Koreksi Anda