Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Unit Administrasi Sistem Elektronik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan;
b. penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin keandalan dan ketersediaan layanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemberian informasi kepada LKPP tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE Kemkominfo; dan
d. pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Unit Registrasi dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan pendaftaran Pengguna SPSE;
b. penyampaian informasi kepada calon Pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
c. verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE;
d. pengelolaan arsip dan dokumen pengguna SPSE;
e. menyetujui dan menolak pendaftaran Pengguna SPSE; dan
f. menonaktifkan User ID dan Password Pengguna SPSE apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, dan permintaan dari PA/KPA/PPK dan ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan berkaitan dengan daftar hitam.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Unit Layanan dan Dukungan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian layanan konsultasi mengenai proses Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement;
b. pemberian informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE;
c. penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE; dan
d. pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE.
Koreksi Anda
