Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bertugas melaksanakan pengelolaan SPSE. (2) Unit Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE. (3) Unit Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c bertugas melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian aplikasi SPSE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id