Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat kerja LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit meliputi:
a. Unit Administrasi Sistem Elektronik;
b. Unit Registrasi dan Verifikasi; dan
c. Unit Layanan dan Dukungan.
(2) Pengangkatan perangkat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
