Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat kerja LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit meliputi: a. Unit Administrasi Sistem Elektronik; b. Unit Registrasi dan Verifikasi; dan c. Unit Layanan dan Dukungan. (2) Pengangkatan perangkat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id