Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola LPSE Kemkominfo harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; dan
b. memiliki integeritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
(2) Pengelola LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan.
(3) Pengelola LPSE Kemkominfo tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
