Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola LPSE Kemkominfo harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; dan b. memiliki integeritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. (2) Pengelola LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan. (3) Pengelola LPSE Kemkominfo tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda