Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memfasilitasi layanan SPSE pada setiap satuan kerja ditunjuk seorang Sub Admin. (2) Sub Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan User ID dan Password kepada panitia pengadaan barang/jasa di lingkungan satuan kerjanya.
Koreksi Anda