Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, LPSE Kemkominfo menyediakan: a. ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan, dan verifikasi; b. akses internet dan intranet untuk Pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE Kemkominfo; c. pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telepon, dan kunjungan ke lokasi LPSE Kemkominfo; dan d. pengumuman permasalahan atau informasi kepada pengguna SPSE jika sedang menghadapi kendala teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPSE.
Koreksi Anda