Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, LPSE Kemkominfo menyediakan:
a. ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room), pelatihan, dan verifikasi;
b. akses internet dan intranet untuk Pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE Kemkominfo;
c. pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telepon, dan kunjungan ke lokasi LPSE Kemkominfo; dan
d. pengumuman permasalahan atau informasi kepada pengguna SPSE jika sedang menghadapi kendala teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPSE.
Koreksi Anda
