Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSE Kemkominfo menyusun dan melaksanakan standar operasional prosedur untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan SPSE. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; b. layanan Pengguna SPSE; c. penanganan masalah (error handling); www.djpp.kemenkumham.go.id d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE; e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
Koreksi Anda