Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) LPSE Kemkominfo menyusun dan melaksanakan standar operasional prosedur untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan SPSE.
(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE;
b. layanan Pengguna SPSE;
c. penanganan masalah (error handling);
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
Koreksi Anda
