Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), LPSE Kemkominfo menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement;
b. pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya;
c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; dan
d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
