Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), LPSE Kemkominfo menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement; b. pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya; c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; dan d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id