Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) LPSE Kemkominfo mempunyai tugas:
a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa;
b. memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan menayangkan pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
c. memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara E- Procurement;
d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna SPSE; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LPSE Kemkominfo dapat melayani kebutuhan BUMN/BUMD/Organisasi non-Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(3) LPSE Kemkominfo tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap pembuatan paket pengadaan barang/jasa pemerintah, penentuan metode dan persyaratan pengadaan, penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, isi dokumen pengadaan beserta adendumnya, isi pengumuman, isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa, berita acara pemberian penjelasan, isi dokumen penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung, penetapan pemenang dan pengumuman, serta isi sanggahan dan jawaban.
Koreksi Anda
