Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSE Kemkominfo mempunyai tugas: a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa; b. memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan menayangkan pengumuman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; c. memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara E- Procurement; d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna SPSE; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LPSE Kemkominfo dapat melayani kebutuhan BUMN/BUMD/Organisasi non-Pemerintah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. (3) LPSE Kemkominfo tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap pembuatan paket pengadaan barang/jasa pemerintah, penentuan metode dan persyaratan pengadaan, penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya, isi dokumen pengadaan beserta adendumnya, isi pengumuman, isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa, berita acara pemberian penjelasan, isi dokumen penawaran, hasil evaluasi, berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung, penetapan pemenang dan pengumuman, serta isi sanggahan dan jawaban.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id