Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSE Kemkominfo dibentuk untuk memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement. (2) LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. (3) LPSE Kemkominfo secara bertahap membuat Kesepakatan Tingkat Pelayanan (Service Level Agreement/SLA) dengan LKPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id