Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) LPSE Kemkominfo dibentuk untuk memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik atau E-Procurement.
(2) LPSE Kemkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) LPSE Kemkominfo secara bertahap membuat Kesepakatan Tingkat Pelayanan (Service Level Agreement/SLA) dengan LKPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
