Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH
Teks Saat Ini
(1) Persentase Inter Network Post Dialling Delay kurang dari 13 (tiga belas) detik harus ≥95% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen) dari jumlah panggilan yang dicoba.
(2) Perhitungan persentase Inter Network Post Dialing Delay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlahdelayyang kurangdari 13 detik x 100% Jumlah seluruh panggilan yang dicoba pada periode pengujian
Koreksi Anda
