Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase Intra Network Post Dialing Delay yang dilakukan oleh penyelenggara jasa sebagai berikut:
a. melakukan sedikitnya 30 (tiga puluh) panggilan secara acak pada jam sibuk untuk tiap area kode trunk dengan jangka antara tiap panggilan selama 2 (dua) menit;
b. merekam jumlah panggilan yang delay-nya kurang dari 13 (tiga belas) detik dan menghitung persentase dengan didasarkan pada rasio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c. menghitung rata-rata persentase panggilan dengan delay kurang dari 13 (tiga belas) detik.
Koreksi Anda
