Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH
Teks Saat Ini
(1) Persentase Intra Network Post Dialling Delay yang kurang dari 13 detik harus ≥ 95% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh lima persen) dari jumlah panggilan yang dicoba.
(2) Perhitungan persentase Intra Network Post Dialing Delay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah Delay yang kurang dari 13 detik x 100% Jumlah seluruh panggilan yang dicoba pada periode pengujian
Koreksi Anda
