Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam trafik yang ada di sentral gerbang interkoneksi ke arah sentral gerbang interkoneksi lawan;
b. merekam jumlah panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya;
c. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) untuk seluruh sentral tiap bulannya;
d. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) untuk seluruh sentral dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
