Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH
Teks Saat Ini
(1) Persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) antar jaringan tidak boleh >7,5% (lebih besar dari tujuh setengah persen).
(2) Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) x 100% Panggilan yang dicoba
Koreksi Anda
