Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) antar jaringan tidak boleh >7,5% (lebih besar dari tujuh setengah persen). (2) Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut: Panggilan yang tidak berhasil antar jaringan (off net) x 100% Panggilan yang dicoba
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id