Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut:
a. merekam trafik yang ada di sentral ke arah sentral lawan;
b. merekam jumlah panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya;
c. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net)untuk seluruh sentral tiap bulannya;
d. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) untuk seluruh sentral dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
