Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) yang dilakukan oleh penyelenggara jasa adalah sebagai berikut: a. merekam trafik yang ada di sentral ke arah sentral lawan; b. merekam jumlah panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) dalam seluruh panggilan yang dicoba pada jam sibuk dan menghitung persentasenya; c. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net)untuk seluruh sentral tiap bulannya; d. menghitung persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) untuk seluruh sentral dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda