Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) akibat force majeure tidak dimasukkan ke dalam perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net).
Koreksi Anda