Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH
Teks Saat Ini
(1) Persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) tidak boleh >6% (lebih besar dari enam persen).
(2) Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan x 100% Panggilan yang dicoba
Koreksi Anda
