Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) tidak boleh >6% (lebih besar dari enam persen). (2) Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didasarkan pada rasio sebagai berikut: Panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan x 100% Panggilan yang dicoba
Koreksi Anda