Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus melampirkan: a. data dukung dalam bentuk soft copy dan hard copy; dan b. pernyataan bahwa laporan dibuat dengan benar dan akurat serta ditandatangani oleh direktur utama di atas meterai cukup. Pasal21 BRTI harus mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa sesuai ketentuan dalam Peraturan Mnteri ini.
Koreksi Anda