Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Panggilan yang Tidak Berhasil Dalam Jaringan (On Net) adalah upaya panggilan ke suatu nomor yang valid, yang ditekan secara benar setelah nada dial namun tidak ada nada sibuk, nada dering ataupun sinyal jawaban dalam waktu 30 (tiga puluh) detik sejak menekan angka digit terakhir pada nomor tujuan pada jaringan milik penyelenggara yang sama. 2. Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (Off Net) adalah upaya panggilan ke suatu nomor yang valid, yang ditekan secara benar setelah nada dial namun tidak ada nada sibuk, nada dering ataupun sinyal jawaban dalam waktu 30 (tiga puluh) detik sejak menekan angka digit terakhir pada nomor tujuan pada jaringan milik penyelenggara yang berbeda. 3. Intra Network Post Dialling Delay adalah interval waktu antara saat pengguna menyelesaikan pemanggilan nomor dalam jaringan penyelenggara jasa yang sama sampai dengan saat dia menerima nada panggil (ringing tone). 4. Inter network post dialling delay adalah interval waktu antara saat pengguna menyelesaikan pemanggilan nomor dari nomor jaringan penyelenggara jasa yang berbeda sampai dengan saat dia menerima nada panggil (ringing tone). 5. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau layanan teleponi dasar yang berdasarkan kontrak dengan penyelengara jasa. 6. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar yang tidak berdasarkan kontrak dengan penyelenggara jasa. 7. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai. 8. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur umum/nasional. 10. Jam sibuk adalah setiap jam dalam suatu periode sibuk antara pukul 08.00 sampai pukul 20.00 sesuai waktu setempat pada hari kerja. 9. Penyelenggara jasa adalah penyelenggara jasa teleponi dasar yang menggunakan jaringan tetap yaitu telepon, faksimili, teleks dan telegraf. 10. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu- waktu, tidak dapat diduga dan berada diluar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya seperti bencana alam, fiber cut, wabah penyakit, pemberontakan, huru-hara, perang, kebakaran, sabotase, dan pemogokan umum. 11. Pihak Ketiga adalah pihak selain penyelenggara jasa dan pengguna. 12. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA yang selanjutnya disingkat BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi INDONESIA.
Koreksi Anda