Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional belum dapat memenuhi ketentuan memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) karena alasan teknis, diberikan waktu tambahan untuk melaksanakan ketentuan tersebut paling lama 5 (lima) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda