Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda