Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib memberikan notifikasi yang tidak dikenai biaya kepada Pengguna layanan jelajah (roaming) internasional melalui SMS.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. informasi mengenai jaringan mitra yang digunakan ketika Pengguna mulai tersambung dengan jaringan mitra di luar negeri yang disampaikan segera setelah Pengguna tiba di negara tujuan;
b. peringatan bahwa tarif layanan jelajah (roaming) internasional lebih tinggi dibanding tarif layanan dalam negeri;
c. peringatan penggunaan layanan data dan SMS dalam hal penggunaan layanan jelajah (roaming) internasional mendekati batasan penggunaan yang ditetapkan; dan
d. peringatan penggunaan layanan data dan SMS dalam hal penggunaan layanan jelajah (roaming) internasional mencapai batasan penggunaan yang ditetapkan.
(3) Batasan penggunaan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir c dan butir d adalah batasan penggunaan yang telah disepakati oleh Pengguna.
(4) Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan pilihan kepada Pengguna layanan jelajah (roaming) internasional untuk www.djpp.kemenkumham.go.id
melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan.
(5) Kewajiban memberikan notifikasi mengenai batasan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir c, butir d, dan ayat (4) dikecualikan untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) sepanjang belum memungkinkan secara teknis.
Koreksi Anda
