Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan data paling sedikit memuat:
a. tarif layanan data per satuan volume;
b. tarif layanan data per satuan waktu; dan/atau
c. tarif paket data yang ditawarkan.
Koreksi Anda
