Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan data paling sedikit memuat: a. tarif layanan data per satuan volume; b. tarif layanan data per satuan waktu; dan/atau c. tarif paket data yang ditawarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id