Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan suara paling sedikit memuat:
a. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk melakukan panggilan lokal di negara yang dikunjungi;
b. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk melakukan panggilan ke negara asal; dan
c. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk menerima panggilan dari negara asal dan negara yang dikunjungi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
