Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan suara paling sedikit memuat: a. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk melakukan panggilan lokal di negara yang dikunjungi; b. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk melakukan panggilan ke negara asal; dan c. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk menerima panggilan dari negara asal dan negara yang dikunjungi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id