Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan data jelajah (roaming) internasional wajib menyediakan informasi bahwa layanan data pada jelajah (roaming) internasional dapat diaktifkan atau dinonaktifkan melalui pengaturan pada perangkat Pengguna.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id