Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dapat dilengkapi dengan informasi mengenai jaringan mitra roaming prioritas yang disarankan.
(2) Informasi mengenai penyelenggara jaringan mitra roaming prioritas yang disarankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. pertimbangan tarif yang layak;
b. jangkauan terluas; dan/atau
c. kualitas layanan terbaik.
Koreksi Anda
