Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi mengenai jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dapat dilengkapi dengan informasi mengenai jaringan mitra roaming prioritas yang disarankan. (2) Informasi mengenai penyelenggara jaringan mitra roaming prioritas yang disarankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. pertimbangan tarif yang layak; b. jangkauan terluas; dan/atau c. kualitas layanan terbaik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id