Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan transparan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses dengan mudah melalui media berupa:
a. situs internet;
b. SMS; dan
c. UMB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Informasi yang disediakan melalui media sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Pengguna dengan tidak dikenai biaya.
(4) Dalam memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c, pengguna tidak dikenai biaya.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis layanan jelajah (roaming) internasional;
b. tarif retail layanan (roaming) internasional untuk seluruh mitra roaming yang tersedia; dan
c. jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain.
Koreksi Anda
