Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis layanan jelajah (roaming) internasional dapat berupa, namun tidak terbatas pada layanan suara, SMS, dan data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Pasal.id