Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dapat menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional.
(2) Penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler di negara lain.
(3) Layanan jelajah (roaming) internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbayar dapat diberikan kepada Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna.
Koreksi Anda
