Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang LAYANAN JELAJAH (ROAMING) INTERNASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggara yang menyediakan layanan jaringan bergerak seluler.
2. Jelajah (Roaming) adalah kemampuan yang dimilliki oleh jaringan bergerak seluler yang memungkinkan Penggunanya untuk tetap dapat menggunakan layanan di daerah yang belum terlayani oleh suatu penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan menggunakan jaringan milik penyelenggara jaringan bergerak seluler lainnya.
3. Jelajah (Roaming) Internasional adalah jelajah (roaming) yang dilakukan antara 2 (dua) penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan cakupan internasional.
4. Batasan Penggunaan adalah batas tertentu atas penggunaan layanan berdasarkan biaya atau volume penggunaan.
5. Short Message Service yang selanjutnya disingkat SMS adalah layanan pengiriman dan/atau penerimaan pesan singkat berupa teks melalui jaringan telekomunikasi.
6. Notifikasi adalah pemberitahuan kepada pelanggan melalui SMS tentang penggunaan layanan jelajah (roaming) internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Unstructured Supplementary Service Data Menu Browser yang selanjutnya disingkat UMB adalah fasilitas yang disediakan bagi Pengguna untuk mengakses informasi layanan nilai tambah yang disediakan.
8. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai.
9. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan telekomunikasi.
11. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA yang selanjutnya disebut BRTI adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Posa dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya Pos dan Informatika, dan Komite Regulasi Telekomunikasi.
Koreksi Anda
