Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) tidak boleh > 6% (lebih dari enam persen).
(2) Perhitungan persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan (on net) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Panggilan yang tidak berhasil x 100% Panggilan yang dicoba
Koreksi Anda
