Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan persentase jawaban operator call center terhadap panggilan pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Panggilan yang dijawab dalam 30 detik x 100% Jumlah panggilan diterima operator
(2) Panggilan ke call center tidak dimasukkan ke dalam perhitungan persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terjadi:
a. kerusakan pada fasilitas jaringan karena force majeure;
b. kekurangan kapasitas call center karena operator tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.
Koreksi Anda
