Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
Laporan gangguan layanan tidak dimasukkan dalam perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) apabila terjadi gangguan akibat:
a. kerusakan perangkat pelanggan atau Instalasi Kabel Rumah/Gedung (IKR/G).
b. kabel yang terpotong bukan oleh penyelenggara jasa.
c. gangguan karena perbuatan penyelenggara jasa lain.
d. laporan yang tidak berhubungan dengan gangguan layanan.
Koreksi Anda
