Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase keluhan atas akurasi tagihan dalam jangka waktu 1(satu) bulan harus ≤ 5% (kurang dari atau sama dengan lima persen) dari jumlah seluruh tagihan pada bulan tersebut. (2) Perhitungan persentase keluhan atas akurasi tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 didasarkan pada rasio sebagai berikut: Jumlah keluhan akurasi tagihan selama 1 bulan tagihan x 100% Jumlah seluruh tagihan selama 1(satu) bulan tagihan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id