Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Persentase permohonan pasang baru yang dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak jangka waktu persetujuan permohonan harus ≥ 95% (lebih dari atau sama dengan sembilan puluh lima persen).
(2) Perhitungan persentase pemenuhan permohonan pasang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rasio sebagai berikut:
Jumlah permohonan pasan gbaru yang terpenuhi dalam 7 harikerja x 100% Jumlah permohonan pasang baru yang disetujui selama 12 bulan
Koreksi Anda
