Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 24 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
FORMAT LAPORAN PENCAPAIAN STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
No.
Kualitas Pelayanan Paramater Tolok Ukur Nilai Jan – Des Tahun :
1. Standar Pemenuhan Permohonan Pasang Baru Persentase persetujuan permohonan pasang baru diselesaikan dalam 7 hari ≥ 95% Persentase pemenuhan permohonan pasang baru diselesaikan dalam 7 hari ≥ 95%
2. Standar Kinerja Penagihan Persentase keluhan atas akurasi tagihan ≤ 5% Persentase keluhan diselesaikan dalam 15 hari kerja ≥ 90%
3. Standar Penanganan Keluhan Umum Pengguna Persentase jumlah keluhan dalam 12 bulan ≤ 5% persentase keluhan umum yang ditangani ≥ 90%
4. Standar Pemulihan Layanan Persentase permohonan pemulihan layanan diselesaikan dalam 24 jam ≥ 90% Persentase permohonan pemulihan layanan diselesaikan dalam 48 jam ≥ 95%
5. Standar Tingkat Laporan Gangguan Layanan Jumlah laporan gangguan per 1000 pengguna dalam 12 bulan ≤50% laporan
6. Standar Kecepatan Jawab Operator Persentase panggilan yang dijawab dalam 30 detik ≥ 90%
No.
Kinerja Jaringan Paramater Tolok Ukur Nilai Jan – Des Tahun :
1. Standar Panggilan Yang Tidak Berhasil Dalam Jaringan Persentase panggilan yang tidak berhasil dalam jaringan ≤ 6%
2. Standar Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan Persentase yang tidak berhasil antar jaringan ≤ 6%
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Koreksi Anda
