Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkanbertelekomunikasi.
4. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
5. Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan/atau perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan/atau standar yang ditetapkan.
6. Pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alatdan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.
7. PersyaratanTeknis adalah persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri terhadap alat dan perangkat telekomunikasi
dengan memperhatikan aspek elektris/elektronis, Iingkungan, keselamatan/ keamanan, dan kesehatan.
8. Lembaga Sertifikasi adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
9. Balai Uji adalah laboratorium pengujian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi milik Negara atau milik swasta yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
10. Evaluasi Dokumen adalah evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi terhadap data teknis perangkat telekomunikasi.
11. Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) adalah prosedur dimana pihak pemohon memberikan jaminan bahwa produknya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yang dibuktikan dengan laporan hasil uji.
12. Lembaga Independen Internasional adalah lembaga independen internasional yang melakukan penilaian berdasarkan kriteria tertentu.
13. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Standardisasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.