Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10, Perangkat ULP di lingkungan Kementerian mengacu pada Ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Untuk tertib administrasi prosedur kerja perangkat ULP dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian.
(3) Ketentuan mengenai SOP Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
