Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) ULP melaksanakan pemilihan calon Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Satker terkait.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah ULP menerima paket pengadaan barang/jasa dari PPK.
(3) Paket pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan data pendukung paling sedikit meliputi:
a. Kutipan Petunjuk Operasional Kegiatan;
b. Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi Teknis;
c. Harga Perkiraan Sendiri; dan
d. Rancangan Kontrak.
Koreksi Anda
