Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP melaksanakan pemilihan calon Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Satker terkait. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah ULP menerima paket pengadaan barang/jasa dari PPK. (3) Paket pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan data pendukung paling sedikit meliputi: a. Kutipan Petunjuk Operasional Kegiatan; b. Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi Teknis; c. Harga Perkiraan Sendiri; dan d. Rancangan Kontrak.
Koreksi Anda