Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Pokja ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dipimpin oleh seorang Ketua Pokja.
(2) Kelompok Kerja ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memiliki tugas:
a. melakukan kaji ulang terhadap Kerangka Acuan Kerja/KAK, spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilelang/seleksi;
b. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK, melalui Kepala ULP;
c. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan;
d. melakukan pemilihan penyedia barang/jasa mulai dan pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab Sanggah;
e. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA/Menteri untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp.10 0. 00 0. 0 00. 0 00 ,- (seratus milyar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp.
10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) melalui Kepala ULP;
f. MENETAPKAN pemenang untuk:
1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); atau 2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
g. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan
j. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;
(4) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada huruf f, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP; dan
(5) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP.
(6) Kegiatan Swakelola yang memerlukan Penyedia Barang Jasa melalui proses pelelangan/seleksi penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh Pokja ULP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
