Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris;
b. Staf administrasi dan perencanaan; dan
c. Staf hukum dan sanggahan.
(3) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas dan fungsi:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP;
b. menginventarisasi paket-paketyangakan di lelangkan/diseleksi;
c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa;
f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
g. mengelola dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan
i. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
Koreksi Anda
