Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris; b. Staf administrasi dan perencanaan; dan c. Staf hukum dan sanggahan. (3) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas dan fungsi: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP; b. menginventarisasi paket-paketyangakan di lelangkan/diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP; e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa; f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; g. mengelola dokumen Pengadaan Barang/Jasa; h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan i. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. (4) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id